Mataram - Dewan Pengurus Cabang Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Matatam bersama Universitas Nahdlatul Ulama NTB (UNU NTB) gelar diskusi publik.
Thema yang diangkat dalam Diskusi Publik ini sangat kontekstual untuk diperbincangkan. Mengingat paham khilafah yang telah meyakini pemikiran publik tidak terkecuali pada lembaga pendidikan. Ini adalah ajaran yang strategis untuk merumuskan berbagai gagasan ataupun ide yang konstruktif terkait penanggulangan paham-paham anti Pancasila pada Lembaga Pendidikan. Sekaligus meluruskan pemahaman agama Islam yang rahmatallilalamin.
Acara ini dihadiri dari berbagai elemen entah dari pemerintah kota, daerah maupun dari instansi lainnya dan banyak sekali dari rekan-rekan aktivis lainnya (02/10/2019).
Terkait hal yang menyangkut tema yang kegiatannya tertera dikalangan Advokat ada kontroversial. Dan kegiatan seperti ini juga pernah mengundang pembicara dari Jakarta, berbicara juga tentang Khilafah yang terkait dengan dinamika yang terjadi di Papua. Khalifah ini harus berbicara pada konteks sendiri bukan pada aspek atau bahkan konteks yang lain agar tetap merujuk pada posisi yang tepat sasaran dan sesuai dengan konteks yang dibahas.
Berbicara tentang anti Pancasila, kita sepakat hanya Allah yang bisa meruntuhkan Pancasila, Pancasila sudah di uji mulai dari dilahirkan bahkan saat-saat Negara itu Pancasila, Pancasila tidak akan pernah terguncangkan. Karna Pancasila itu adalah hadiah terbesar dari Bangsa Indonesia, hadiah terbesar daripada Tokok-tokoh kita, para Ulama kita. Jadi tidak mungkin akan bisa diruntuhkan kecuali atas kehendak Allah. Karna Allah maha berkhendak, jangankan Negara, bumi pun akan musnah seketika.
"Jadi Pancasila bisa menyelesaikan masalah. Dan bisa dikatakan Pancasila adalah yang menghadirkan solusi bukan menghadirkan masalah. Karna setiap yang namanya ORMAS atau lainnya tentunya berideologikan dan berlandaskan Pancasila UUD 1945", ucap Bpk. Gubernur NTB yang diwakili Kesbangpoldagri NTB Drs. H. Lalu Syafii.
DPC Advokat Kota Mataram melahirkan solusi dalam merajut persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan bangsa dan bernegara.
"Siapapun yang ingin meruntuhkan dan merenggangkan pancasila maka saya akan bertindak tegas dalam hal ini", ujar Bapak Irfan Suryadiata S. Hi. MH selaku WR III di Univeristas Nahdlatul Ulama.
Dimata hukum harus menempatkan masyarakat pada posisi yang sama. Jadi kalau ada seumpama ada organisasi dibubarkan oleh pemerintah tetapi bisa kita buktikan itu bahwa yang dilakukan itu adalah hal yang benar meski harus ditindak tegas oleh mahasiswa dan lain sebagainya. Supaya mendapatkan posisi yang baik dalam mengambil sikap. Jikala ada kode etik yang memang sudah benar jelas kemudian itu dilanggar, maka Universitas berhak untuk mengambil sikap meskipun itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan", ujarnya kembali.
"Ketika melarang seseorang untuk menggunakan haknya sebagai Warga Negara maka yang dapat dilakukan adalah Negara hatus melindungi secara hukum konstitusi. Dan jika ada instansi pemerintah atau perguruan tinggi menjudge seseorang tanpa adanya keputusan pengadilan justru tindakan tersebut adalah tindakan yang lebih dari mata, mata dari undang-undang, konstitusi yang menjudge seseorang yang memberikan hukuman tabpa adanya proses, karna tidak percaya bahwa Negara ini tidak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hukum adalah panglima, karna Negara ini bukan Negara kekuasaan sehingga hukum itulah sebagai panhlima di dalam Negara ini.", kembali lagi dengan sambutan Bapak Marxis SH selaku Sekretaris DPD IKADIN NTB.
Pewarta : Wanora Al-Farabi
