Terkait dengan pemadaman listrik bergilir yg dilakukan PT. PLN (Persero) Unit Inti Wilayah NTB, terhadap beberapa wilayah di Pulau Lombok, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak PLN yakni bagaimana kerugian yang dialamai oleh konsumen saat pemedaman dilakukan.
Jika pemadaman diakibatkan oleh beberapa hal yang disampaikan oleh Manager Komunikasi PLN UIW NTB, Taufik Dwi Nurcahyo dalam keterangannya dalam rilis media online www.suarantb.com
1. Karena kondisi kelistrikan beban daya yang mengalami kenaikan signifikan. Di 2018, beban puncak (saat pemakaian listrik serentak) di Pulau Lombok sebesar 225 megawat, yang saat ini beban puncak naik menjadi 259 MW. Kenaikan beban mencapai lebih dari 10 persen. Kenaikan beban puncak dipengaruhi karena kemarau panjang. Akibatnya, masyarakat yang menggunakan mesin pendingin ruangan bertambah.
2. Beberapa unit pembangkit listrik milik PLN tengah memasuki masa pemeliharaan. Di PLTD Ampenan Mataram dan PLTD Paokmotong, Lombok Timur. Ditambah unit I PTLU Jeranjang, Lombok Barat yang mengalami gangguan. Jika pemeliharaan tak dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi dampak kerusakan mesin yang lebih parah. Dan dapat mengganggu suplai listrik ke pelanggan. Selain itu, tambah Taufik, kekurangan. Daya juga dipengaruhi pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH/tenaga air) sebanyak sembilan unit di Pulau Lombok, dengan kapasitas daya 8,5 MW juga turut mengalami kekurangan produksi sebagai dampak kritis air yang menjadi sumber tenaga pembangkitnya. Dari kondisi normal, PLTMH menghasilkan 8 MW, saat ini telah menyusut menjadi 3 MW (hilang 5 MW). Sehingga secara total, PLN mengalami kekurangan suplai daya listrik sebanyak 47 MW. Dari 270 daya mampu awal, saat ini hanya bisa tersuplay 223 MW.
Maka tentu PC. PMII Kota Mataram menilai, sangat berlawanan dengan pernyataan dari General Manager PT. PLN (Persero) UIW NTB pada rilis media resmi www.pln.com.id , Rudi Purnomoloka, bahwa
1. Pembangunan kelistrikan untuk mendukung KEK Mandalika sudah dilaksanakan PLN sejak jauh hari. Pada bulan April 2015, PLN telah mengoperasikan satu Gardu Induk berkapasitas 30 Megavolt Ampere (MVA) di daerah Kuta, Lombok Tengah. Gardu Induk tersebut telah memasok listrik ke kawasan Mandalika dan sekitarnya.
2. PLN pun siap menambah kapasitas Gardu Induk Kuta hingga 60 MVA jika kapasitas Gardu Induk yang ada telah digunakan secara maksimal dan mengantisipasi peningkatan kebutuhan listrik di KEK Mandalika termasuk kesiapan MotoGP 2021 dengan berbagai infrastruktur penunjangnya.
3. Pada tahun ini, sistem kelistrikan Lombok juga akan mendapat tambahan daya sebesar 150 MW dari Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Uap (PLTMGU) Lombok Peaker dan PLTU Jeranjang Unit 2 berkapasitas 25 MW. Cadangan daya cukup, apalagi ada tambahan 175 MW dari Lombok Peaker dan PLTU Jeranjang Unit 2. Jadi tidak perlu khawatir masalah daya listrik untuk kawasan Mandalika dan gelaran MotoGP. Kami akan koordinasi dengan ITDC selaku pengembang Mandalika. Intinya PLN siap mendukung. Ketersediaan listrik yang cukup diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan kenyamanan pengelola KEK Mandalika untuk mengatur dan mengembangkan kelistrikan di kawasan tersebut, baik untuk hotel, restoran, pusat perbelanjaan, maupun untuk penyelenggaraan.
Sehingga PC. PMII Kota Mataram menilai adanya pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) UIW NTB, dalam menginformasikan ke masyarakat NTB, wabilkhusus masyarakat Pulau Lombok yang terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, sehingga ada dugaan melanggar UU NO 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISKTRIKAN
Pasal 29 ayat 1 huruf e
(1) Konsumen berhak untuk:
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman
yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian
pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik.
Maka dengan ini PC. PMII Kota Mataram menuntut.
1. Pecat General Manager PT. PLN (Persero) UIW NTB
2. Meminta kepada APH untuk memeriksa General Manager PT. PLN, terkait dengan alasan pemadan listrik bergilir yang meresahkan Masyarakat
3. Pemprov. NTB, DPR, dan pihak terkait untuk segera bertindak mencari solusi terbaik, memecah kebuntuan dan keresahan Masyarakat terkait Pemadaman Listrik Bergilir.
4. Jangan jadikan Rakyat sebagai tumbal kebijakan PT. PLN (Persero) UIW NTB, karena Rakyat tiap Bulan bayar Pajak.
