من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين (رواه البخاري ومسل
وأحمد)
Barangsiapa yang ingin mennjadi baik dimata Allah SWT maka hendaklah ia mempelajari ilmu agama.
Kaum muslimin telah sepakat bahwa bersuci secara syariat terbagi menjadia 2 diantaranya : Pertama,bersuci dai hadats, Kedua, bersuci dari khobats. Bersuci dari hadats terbagi menjadi 3 bagian diantaranya : berwudhu, mandi dan pengganti dari keduanya yakni dengan bertayammum.
Dalil-dalil yang berkaitan dengan bersuci dalam al-qur’an, hadits dan ijma’.
Dalil-lalil yang berkaitan dengan berwudhu terdapat dalam al-qur’an, sunnah dan ijma’, Allah SWT berfirman dalam al-qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَی الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَکُمْ وَ أَيْدِيَکُمْ إِلَی الْمَرَافِقِ وَ امْسَحُوْا بِرُؤُوْسِکُمْ وَ أَرْجُلَکُمْ إِلَی الْکَعْبَيْنِ وَ إِنْ کُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا وَ إِنْ کُنْتُمْ مَرْضَی أَوْ عَلَی سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْکُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِکُمْ وَ أَيْدِيْکُمْ مِنْهُ مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْکُمْ مِنْ حَرَجٍ وَ لَکِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَکُمْ وَ لِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْکُمْ لَعَلَّکُمْ تَشْکُرُوْنَ
Wahai Orang-orang yang beriman, jika kalian ingin mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan tangan kalian hingga siku-siku, serta usaplah sebagian kepala dan kaki kalian hingga kedua mata kaki. Jika kalian dalam kondisi junub, maka bersucilah. Jika kalian dalam keadaan sakit, dalam perjalanan, salah seorang dari kalian datang dari buang hajat,atau kalian menyentuh kaum wanita, lalu kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan menggunakan tanah yang suci. Usaplah sebagian wajah dan tangan kalian. Allah tidak ingin menjadikan kesengsaraan bagi kalian. Akan tetapi, Ia ingin menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian supaya kalian bersyukur". (Q.S. Al-Mâ`idah [4]: 6)
Dari ayat diatas, kaum muslimin telah sepakat bahwa apa yang dijelaskan oleh SWT tersebut sebuah kewajiban dari Allah SWT dan harus dikerjakan sebelum menunaikan sholat apabila sudah tiba waktunya.
Ada 12 problematika dalam tata cara berwudhu diantara :
- Niat
Perbedaan pendapat ulama mesir, apakah niat itu salah satu syarat dalam kesahehan berwuhu atau tidak ? setelah para ulama sepakat bahwa niat itu merupakan persyaratan dalam menunaikan ibadah, Allah SWT berfirman dalam al-qur’an :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Mereka tidak diperintahkan dalam seluruh syariat Allah kecuali agar mereka beribadah kepada Allah semata, mengarahkan ibadah mereka hanya kepada wajah NYA,menjauhi syirik dengan condong kepada iman,menegakan shalat dan menunaikan zakat. Itulah agama istiqamah, yaitu agama islam. (SQ : al-Bayyinah : 5)
Rasulullah SAW :
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]
Dari hadits diatas bahwa niat bmerupakan syarat utama dalam menunaikan ibadah menurut pendapat imam syafi’i, imam malik, imam ahmad, imam tsauri dan imam dawud.sedangkan imam hanifah menganggap niat itu bukan sayarat utama dalam menjalankan ibadah.
2.Mencuci Tangan
Dari mazhab malik dan syafi’i
Sebagian ulama juga berpendapat diriwayatkan dari imam malik bahwa mencuci tangan setelah bangun dari tidur itu adalah wajib. Diwajibkan untuk mencuci tangan selepas bangun tidur malam dan tidak diwajibkan mencuci tangan selepas bangun dari tidur siang.
Sebab-sebab kenapa harus mencuci tangan selepas bangun tidur termaktub dalam hadits dari Abu Hurairah :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم لينثر ومن استجمر فليوتر وإذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يده قبل أن يدخلها في الإناء ثلاثا فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده
وفي لفظ لمسلم : فليستنشق بمنخريه من الماء
Apabila diantara kalian bangun dari tidur, maka hendaklah diantara kalian untuk mencuci tangan sebelum memasukkannya kedalam bejana. Sesunggunhnya diantara kalian itu tidak mengetahui kemana tangan kalian menempel.
3. Berkumur dan Memasukkan air dalam hidung
Ulama fiqh berbeda pendapat tentang berkumur dan memasukkan air dalam hidung dalam berwudhu, diantaranya ada tiga pendapat : Pertama, bahwa berkumur dan memasukkan air dalam hidung dalam berwuhu itu merupakan sunnah dari mazhab imam malik, imam syafi’I, abu hanifah. Kedua, wajib dari mazhab abu laily dan para pengikut abu dawud. Ketiga, mereka mengatakan bahwa memasukan air dalam hidung itu hukumnya wajib dan berkumur itu hukumnya sunnah dari mazhab abu tsaur dan abu ubaidah.
Batasan membasuh muka .
Membasuh muka, para ulama fiqh berbeda pendapat tentang batasan-batasan membasuh muka diantaranya ada 3 qoulul ulama : Pertama, membasuh muka terkena ubun-ubun sampai ke telinga. Kedua, membasuh muka sampai mengalir air dijenggot. Ketiga, dan menyapu disela-sela jenggot.
Dari abu hanifah dan imam syafi’I bahwa batasan membasuh muka adalah sampai terkana aliran air ke jenggot. Dari imam malik bahwasanya diwajibkan untuk menglang-ulang membasuhnya, dan tidak diwajib oleh abu hanifah begitu juga imam sayafi’I.
4. Membasah kedua tangan sampai siku
Para ulama berbeda pendapat bahwa siku tidak masuk didalamnya. Jumhur ulama diantaranya imam malik, imam syafi’I dan dan abu hanifah, bahwa membasuh kedua tangan sampai siku merupakan wajib. Dan sebagian dari pengikut imam malik berpendapat bahwa membasuh tangan sampai siku merupakan tidak wajib.
5. Mengusap kepala
Mazhab imam malik mengatakan bahwa membasuh semua kepala adalah wajib, mazhab imam syafi’I dan sebagian para pengikut imam malik mengatakan bahwa hal itu termasuk fardhu dan sebagian lagi diantara pengikut imam malik mengatakan sepertiga dari kepala. Abu hanifah mengatakan bahwa mengusap seperempat kepala dan semampunya dalam membasuh kepala dengan tangan, sekurang-kurangnya membasuh/mengusap kepala 3 helai rambut dan itu diperbolehkan. Dari imam syafi’I tidak ada batasan yang membasuh dan yang dibasuh.
Jumlah dalam membasuh
Ualama fiqih mengatakan bahwa dalam membasuh anggota tubuh wajib sekali apabila sudah merasa sempurna yang dibasuhnya, jika dua tiga kali disunnahkan. Dalam jumlah basuhan tidak dipandang berapakali dibasuh, namun yang diapandang adalah kesempurnaan dalam membasuhnya. Sama halnya dengan membasuh kepala berulang-ulang kali, apakah itu termasuk sebuah keutamaan atau tidak ?
Imam syafi’I mengatakan bahwa dalam berwudhu selalu dengan jumlah tigakali begitu juga dalam membasuh kepala tigakali. Dari ahli fiqih juga berpendapat bahwa membasuh anggota tubuh tidak diutamakan dalam mengulang-ulangnya, yang paling penting itu adalah kesempurnaan dalam membassuhnya.
Membasuh surban
Ulama fiqih berbeda pendapat dalam membasuh surban dari pandangan abu ahmad bin hanbal, abu tsaur, abu qosim bin salam, dan para pengikutnya, bahwa dibolehkan dalam membasuhnya. Adapun pandangan dari imam syafi’I, imam malik dan abu hanifah melarang dalam membasuh surban dalam berwudhu, maka dari itu sangat diwajibkan ketikan ingin menunaikan ibdah sholat harus dlam keadaan besih dari pakaina yang digunakannya.
Membasuh kedua telinga
Apakah membasuh kedua telinga itu sunnah atau fardhu ? apakah harus mengganti air dalam membasuhnya? Sebagian orang dari para pengikut imam malik mengatakan dari kedua pertanyaan diatas merupakan suatu hal yang wajib. Kemudian dari pada itu, imam malik mengatakan bahwa membasuh kedua telingan merupakan sudah termasuk dalam membasuh kepala.
Imam syafi’I mengatakan : bahwa membasuh kedua telinga itu hukumnya sunnah serta mengulanginya atau mengambil air yang baru untuk membasuhnya itu juga dikatakan sunnah.
Pada sebagian pengikut imam malik juga berpendapat bahwa mebasuh keduua telinga itu hukumnya sama seperti berkumur.
Membasuh atau mencuci kaki
Ualama fiqh telah sepakat bahwa membasuh kedua kaki merupakan salah satu dari rukun wudhu, namun berbeda endapat dalam tata cara menyucikannya. Jumhur ulama mengatakan bahwa kedua kaki itu harus dicuci. Sebagaian ulama juga berpendapat bahwa kedua kaki dalam berwudhu cukup dengan diusap.
Wajib tartib
Ualama fiqh berpendapat bahwa dalam berwudhu secara tertib dan teratur merupakan sunnah, inilah yang diceritakan oleh sebagian daripada pengikut imam malik, abu hanifah dan abu tsauri.
Abu dawud dan sebagian para sahabat mengatakan bahwa tartib itu fardu. Begitu juga yang dikatakan oleh imam syafi’I dan abu ahmad, abu ubaidah, bahwa semuanya termasuk dalam tartib yang diwajibkan dan diwajibkan. Adapun tartib pelaksanaan yang difardhukan dan perbuatan yang disunnahkan adalah sebuah anjuran dan menurut abu hanifah, sunnah.
Kitab : Syarhu Bidayatil Mujtahid wa Nihayatil Muqtashid
Pengarang : Imam abu walid Muhammad bin ahmad bin Muhammad bin al-andalusy
Rayon : TGH. Sholeh Hambali Komisariat Universitas Muhammadiyah Mataram
