Beranda Tentang Kami Kaderisasi Advokasi & Gerakan KOPRI Mataram Kontak Cabang
Mataram PMII Produk Hukum

Fatwa Tahun Baru

Diterbitkan: Desember 16, 2019 Oleh: Redaksi


Fatwa : Tahun Baru

Bid. Keagamaan PC PMII Kota Mataram dan Team


Salam pergerkan,
Sebelum tibanya Tahun Baru Masehi, banyak yang menyatakan pro dan kontra nya tentang perayaan tersebut. Pertama, Ada yang menyatakan bahwa perayaan hari Tahun Baru merupakan perayaan ummat beragama Kristen, Orang-orang Islam tidak boleh mengikutinya. Karena sama halnya menyerupai kaum mereka,Didalam Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar RA mengatakan:
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya : Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia sudah termasuk dari kaum tersebut. (HR. At-Tirmidzi).

Dari hadits tersebut, bahwa yang dimaksud dalam penyerupaan adalah orang yang melakukan amalan-amalan agama lain. Didalamliterasi yang penulis baca tentang ayat tersebut bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan kosolidasi Internal secara masif suapayaummat Islam tidak masuk angin dengan budaya dan tradisi orang Yahudi, Nasrani, Musyrik bahkan Majusi. 

Selanjutnya Nabi Muhammad mengeluarkan surat edaran kepada kaum muslimin pada waktu itu melalui “VoiceNote” bahwa kaum muslimin harus membedakan identitas diri (Politik Identitas) dari hal-hal terkecil seperti cara berpakaian, warna pakaian,sandal, kumis dan jenggot. Chat beliau kepada kaum muslimin sangat SPJ (singkat, padat dan jelas) ; berbedalah dengan mereka jangan menyerupai mereka, karena jika loe menyerupai mereka, loe sudah sama dengan mereka. (Loe, Gua End)
Konteks haditsdiatas adalah, Rasulullah melakukan Politik Identitas untuk Group Islam.

Banyak para asatidz mengutip hadits tersebut, seolah-olah harus menyamaiZaman Now dengan Zaman Old 15 abad yang lalu. Padahal zaman sekarang sangat berbeda 180° dengan zaman perkampungan madinah pada 15 abad yang lalu. Manusia sekarang sudah berubah, bahwa identitas keislaman tidak akan tergerus dengan hal pembeda. Akhlak-lah sebaik-baik pembeda. Sebagaimana yang beliau sampaikan, beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak.

Secara sanad, bahwa hadits tersebut terdapat didalam 2 kitab hadits masyhur yakni Bro Imam Bukhori dan Bro Imam Muslim. Namun terdapat perselisihan, ada yang mengatakan hadits tersebut hasan dan ada juga yang mengatakaanhadits tersebut dhoif. Bagi para pengkritik hadist (penulis bukan termasuk ya) menjustifikasi kepada Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban.

Bro Imam Nasa’i mengatakan “ah itu dhoif”, Abu Dawud “no problem bro”, Bang Imam Ahmad bin Hamballebih kejam lagi bro, “ah itu dia ingkar” (Parah).

Kedua, disisi lain pendapatyang menitik beratkan kepada masehi atau yesus. Jika hal tersebut menjadi repsentasenya apalagi ditambah dengan sejarah bahwa perayaan masehi pada tanggal 1 januari, ini yang menjadikan fatwa-fatwa yg keluar itu “Haram Guys”. Persoalan sederhananya adalah revolusi bulan dan revolusi bumi. 

Kalender masehidiambil dari peredaran matahari,sedangkan hijriah diianut oleh peredaran bulan. Kedua-keduanya milik kita bersama.

Lebih disedrhanakan lagi penulis melihatIdealisdan Realistis dalam bergama. Idealis mengatakan ; segala aktivitas di Tahun Baru itu Haram hatta itu zikir dan do’a bersama (waw).

Realisti ; berusaha mencari alternatif yang paling baik dari dikotomi negatif, membiarkan ummat muslim merayakan Tahun Baru yang Unfaedah kebut-kebutan dijalan yang mengakibat kecelakaan apalagi sampai merugikan orang lainataukah melaksanakan hal-hal yang bermanfaat berdiskusi dan mengevaluasi diri seperti “Tahun kemarenadek kelas saya wisuda, berarti Tahun Baru ini saya harus wisuda”.

Dari dua pandangan tersebut, mampu penulis mengambil kesimpulan bahwa Tahun Baru boleh saja dilaksanakan namun dengan hal-hal yang berfaedah untuk diri sendiri dan orang lain. Seperti contoh diatas (percepat wisuda, kerjakan skripsi) atau dengan do’a dan zikir bersama. Penulis ingin menitik beratkan ditahun baru adalah waktu yang pas untuk BER-MUHASABAH lid-dunyawalaakhiroh.

Fatwa Bidang Keagamaan PC PMII Kota Mataram
Ketua, Iqbal Ibnu Chenk
Sekretaris, Rupawan