Beranda Tentang Kami Kaderisasi Advokasi & Gerakan KOPRI Mataram Kontak Cabang
Berita Komisariat Makalah Rayon Tugas

“POLITIK GOMBALISASI PARA KONTESTASTAN PEMILU”

Diterbitkan: Februari 02, 2021 Oleh: Redaksi

 

TUGAS ARTIKEL SOSIOLOGI POLITIK

“POLITIK GOMBALISASI PARA KONTESTASTAN PEMILU”

(TUJUAN SOSIALISASI POLITIK)


Di Susun oleh

NAMA                :           Khairul Rizwan

NIM :           170602065

 

 

JURUSAN SOSIOLOGI AGAMA

FAKULTAS USHULUDDIN DAN STUDI AGAMA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM

TAHUN AKADEMIK 2019/2020

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Gombalisasi adalah istilah yang saya pakai untuk judul arikel ini karna kita tau bahwa calon pemimpin kebanyakan hanya mengandalkan janji-janji tanpa di tepati.

Gombal secara bahasa Indonesia, merupkan ekspresi atas sesuatu yang tidak berguna atau tidak berarti. Dalam bahasa Inggris artinya hampir sama dengan kata shit atau bullshit,sedangkan akhiran isasi memiliki fungsi sebagai pembentuk kata benda. Dan akhiran isasi memiliki arti yang mengarah pada proses

Sedangkan gombalisasi menurut septian adhi tama adalah suatu proses  menyebarnya segalahal yang berbau gombal, atau segala sesuatuseperti kata-kata atau kalimat yang bertujuan untuk menarik perhatian , memberikan rayua,janji dan kampanye yang belum bias di pastikan kebenarannya dan pelaksanaannya kelak.

Kata-kata gombal, sering digunakan oleh seseorang (biasanya pria) untuk merayu, menggoda dan atau mencari perhatian orang lain, terutama lawan jenis. Namun, saat ini banyak juga digunakan hanya untuk hiburan atau merayu masyarakat secara umum.masa kampanye pemilu yang sudah usai beberapa bulan lalu, kita tidak jarang kita mendengar “gombal-gombal’ politik yang diungkapkan oleh bakal calon legeslatif,atau Presiden. Sebagian dari nama-nama yang tengah mencuat di bursa pencalonan semakin intens mengemas gombalnya ke dalam bentuk program.

Rumusan Masalah

  1. Apa  pengertian gombalisasi politik?
  2. Apakahh gombal sebagai senjata ampuh Politikus?

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

Gombalisasi menurut septian adhi tama adalah suatu proses  menyebarnya segala hal yang berbau gombal, atau segala sesuatuseperti kata-kata atau kalimat yang bertujuan untuk menarik perhatian , memberikan rayua,janji dan kampanye yang belum bias di pastikan kebenarannya dan pelaksanaannya kelak.

Kata-kata gombal, sering digunakan oleh seseorang (biasanya pria) untuk merayu, menggoda dan atau mencari perhatian orang lain, terutama lawan jenis. Namun, saat ini banyak juga digunakan hanya untuk hiburan atau merayu masyarakat secara umum.masa kampanye pemilu yang sudah usai beberapa bulan lalu, kita tidak jarang kita mendengar “gombal-gombal’ politik yang diungkapkan oleh bakal calon legeslatif,atau Presiden. Sebagian dari nama-nama yang tengah mencuat di bursa pencalonan semakin intens mengemas gombalnya ke dalam bentuk program.

Disampikan melalui bahasa-bahasa yang manis dan lembut. Seperti Pendidikan gratis, pelayanan kesehatan dan mungkin pembangunan infrastruktur. Tentu masih banyak lagi gombal-gombal politik sebagai stategi untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat.Inilah tradisi klasik yang mewarisi sistem demokrasi kita ini. Identik dengan janji-janji politik seperti gombalnya seorang jomblo sedang mencari pesangan.

Tentu sangat mengecewakan ketika janji-janji politik tak pernah ditepati. Entah memang terlalu banyak atau terlalu mudah memberi janji. Sampai-sampai hal tersebut mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye.

Menurut kesepakatan ulama MUI dalam acara ijtima Komisi Fatwa MUI V di Tegal, 7-10 Juni 2015, fatwa ini berlaku bagi pemimpin dan calon pemimpin publik, baik itu di legislatif, yudikatif maupun eksekutif.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sangat mengapresiasi keluarnya fatwa dari MUI terkait pemimpin ingkar janji. Pemimpin semacam itu memang seharusnya dimakzulkan. Tetapi hal itu belum dapat dilakukan karena tidak ada landasan hukum yang jelas terkait impeachment.

Terlebih, MK saat ini tidak dapat mengadili seorang pemimpin yang ingkar janji jika tidak ada yang mendakwa, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislatif. Lebih lanjut, Mahfud berharap akan lahirnya sebuah dasar hukum yang mampu mendorong para pemimpin untuk menunaikan janji-janji manisnya saat kampanye. Sehingga, program-program yang ditawarkan kepada publik saat kampanye tidak menjadi sekedar janji palsu atau lip service semata.

Lantas bagaimana seharusnya seorang pemimpin?

Seorang pemimpin sejati tidak akan pernah ingkar janji, baik pada janji yang diucapkannya secara sadar kala menerima amanah jabatan (pelantikan) lebih-lebih janji yang dilontarkan kepada rakyat secara langsung lewat lisannya sendiri.

Nilai utama seorang manusia terletak pada konsistensinya menepati janji (jujur). Jika tidak, maka ia tergolong sebagai seorang munafik. Suatu karakter yang melekat pada diri seseorang yang memang tidak punya komitmen untuk menepati janji.

Ibn Khaldun dalam kitab monumentalnya “Muqaddimah” menyatakan bahwa sebab utama yang membuat pemimpin berubah menjadi pribadi munafik adalah kala mendapat kekayaan. Umumnya mereka akan bergaya hidup megah.Ibarat kata, rakyat kepanasan, macet, lapar, makan apa adanya, pemimpinnya tidak pernah kegerahan, lancar dalam perjalanan, kenyang dengan makanan lezat dan mahal, serta tidak pernah berpikir mau makan apa tetapi makan di mana.

Hal-hal sederhana inilah sebenarnya yang membuat seorang pemimpin gagal menepati janji.Menurut Ibn Khaldun, dampak dari gaya hidup mewah dapat merusak kepribadian karena jiwa dihiasi dengan berbagai kejahatan, kebiasaan hidup yang tidak teratur, dan berbagai dampak buruk lainnya.

Selanjutnya, pemimpin yang bergelimang kemewahan akan terperangkap dalam kemalasan. Akibatnya akan muncul kelemahan jiwa dan tidak bersemangat dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi. Lebih-lebih dalam menghadapi masalah-masalah krusial di masyarakat.

Dengan demikian, agar terhindar dari kemunafikan, seorang pemimpin mestinya sudah tidak lagi memelihara impian untuk hidup dengan bergelimang kekayaan. Pemimpin seharusnya berpikir bagaimana berkarya dan bekerja untuk rakyatnya. Karena dengan itulah ia benar-benar akan bisa memberikan manfaat bagi kehidupan.

Belajarlah pada apa yang dilakukan sahabat Nabi, mereka tidak hina hanya karena hidup sederhana. Justru sebaliknya, setiap zaman memuja dan memuliakan mereka, membanggakan mereka, menyebut-nyebut mereka. Bukan mengutamakan tunggangan, pakaian dan makanannya, tetapi kesederhanaan dan kepeduliannya yang nyata terhadap derita rakyatnya.

Mereka tidak sibuk membangun citra, tetapi memperbanyak kerja nyata. Seorang Umar bin Khattab, pemimpin tertinggi kala itu, tidak menghabiskan malamnya lecuali dengan berpatroli mencari rakyatnya yang kesulitan, lalu ia turun tangan dan mengatasinya dengan kekuatan yang dimilikinya.

Semua itu dilakukan karena rasa tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin. Menariknya, meski Umar tidak pernah membayar awak media, kemuliaan beliau yang mau bekerja secara nyata untuk rakyatnya ini tak pernah terhapus oleh pergiliran zaman.

Janji kampanye para kontestan pemilu seolah-olah hanya menjadi pemanis bibir semata untuk mengelabui rakyat agar tertarik memilih dirinya padahal dari semula janji tersebut (mungkin) telah direncanakan untuk tidak dipenuhi. Maka tidak heran bila sebagian besar rakyat menganggap janji politik sangat identik dengan kebohongan. Pemilu di mata rakyat tidak lebih dari sekadar sebuah ajang tempat orang memberikan janji-janji untuk diingkari.

Akibatnya, demokrasi perwakilan di Indonesia saat ini mengalami masalah disconnected electoral yaitu adanya keterputusan relasi antara wakil dengan yang diwakili. Sehingga seringkali tindakan yang dilakukan oleh para wakil tidak linier dengan apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dari orang-orang yang diwakili (publik).

Penyebab munculnya persoalan tersebut selain karena popularitas sebagian kandidat jauh melebihi kemampuannya untuk menjadi politisi yang andal dan negarawan, juga ditopang oleh semakin berkembangnya sikap rasional para pemilih terutama "rasional secara materi". Implikasinya, money politics menjadi lebih meluas sehingga perilaku pemilih cenderung mengarah pada munculnya "transaksi material" yang bercorak jangka pendek dan sesaat, bukan pada "transaksi kebijakan" antara para wakil dengan terwakil.

Sebenarnya, ingkar janji dalam politik bukan hanya fenomena khas Indonesia. Di beberapa negara lain pun hal ini juga terjadi. Penelitian yang dilakukan oleh Susan C. Stokes (2001), seorang guru besar Ilmu Politik Universitas Chicago terhadap 44 kasus pemilihan presiden di 15 Negara Amerika Latin selama kurun waktu 1982-1995 menunjukkan adanya kecenderungan pengingkaran yang cukup tinggi atas janji-janji kampanye. Ada gejala bahwa para politisi memang berusaha mengambil hati para pemilih ketika berkampanye, tetapi segera setelah mereka terpilih mereka menentukan kebijakan semau mereka tanpa mempedulikan preferensi para pemilihnya.

Namun demikian, banyaknya janji-janji palsu dalam kampanye tidak berarti janji politik menjadi tidak penting. Dalam sebuah negara demokrasi, janji politik adalah hal yang niscaya. Politik tanpa janji adalah politik yang buruk (Paul B. Kleden: 2013). Setidaknya ada dua arti penting janji politik. Pertama, mencerminkan visi dan misi seorang calon politisi yang akan memberikan arah dan panduan yang jelas bagi dirinya dalam mencapai sasaran yang hendak diraih bila kelak diberi amanah menduduki jabatan publik.

Kedua, janji politik adalah dasar bagi pertanggungjawaban pelaksanaan kekuasaan yang demokratis. Tanpa janji, seorang calon pemimpin akan sangat sulit untuk dinilai berhasil tidaknya atas kepemimpinannya kelak. Karena itu dalam sistem politik otoriter seorang diktator tidak perlu berjanji kepada siapapun, sebab dia memang tidak merasa perlu mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada siapa juga.

Pemilu sebagai kontrak sosial tentulah menjamin hak dan kewajiban pemilih di satu pihak dan hak serta kewajiban para pemimpin di pihak lainnya (Arbi Sanit: 2004). Hak pemilih ialah berdaulat menentukan pilihan yang dioperasikan melalui kebebasan menentukan pilihannya atau tidak memilih siapa pun dan merahasiakannya. Imbangan terhadap hak itu adalah kewajiban, berupa menjatuhkan pilihan kepada calon yang tepat secara benar berdasar pertimbangan bahwa hasilnya akan mendatangkan faedah bagi diri, golongan, masyarakat dan negara.

Sebaliknya, para kandidat dalam pemilu berhak mendapatkan suara pemilih sebanyak mungkin, sebagai syarat untuk memperoleh posisi kekuasaan negara yang diingini dan diincarnya. Operasionalisasi hak itu memungkinkannya membujuk pemilih dengan cara yang sah dan benar sesuai dengan prinsip persuasi demokratik. Konsekuensinya, adanya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala upayanya dalam mendapatkan suara pemilih. Lebih dari itu, kandidat pemilu yang berhasil menjadi penguasa berkewajiban melakukan upaya secara sah untuk menunaikan janjinya ketika pemilu.

Dengan demikian, secara moral, janji adalah sesuatu yang seharusnya secara sungguh-sungguh dipegang untuk kemudian direalisasikan menjadi kenyataan, bukan sebaliknya hanya menjadi instrumen pencitraan diri untuk meraih simpati rakyat. Faktanya, kewajiban moral tersebut tidak benar-benar membentuk komitmen para wakil terpilih untuk mewujudkan janjinya. Sebab itu, perlu ada strategi guna memastikan janji tersebut ditepati.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah memformulasikan janji politik ke dalam bentuk janji hukum. Artinya, setiap apa yang akan dijanjikan dalam kampanye sebagai strategi mendulang dukungan masyarakat harus dituangkan dalam naskah hukum (akta notaris) yang ditandatangani oleh para kontestan pemilu dan oleh KPU mewakili rakyat sehingga akan memiliki implikasi hukum apabila terjadi wanprestasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Gombalisasi adalah suatu proses  menyebarnya segala hal yang berbau gombal, atau segala sesuatuseperti kata-kata atau kalimat yang bertujuan untuk menarik perhatian , memberikan rayua,janji dan kampanye yang belum bisa di pastikan kebenarannya dan pelaksanaannya kelak.

Politik gombalisas ini sering disampikan melalui bahasa-bahasa yang manis dan lembut. Seperti Pendidikan gratis, pelayanan kesehatan dan mungkin pembangunan infrastruktur. Tentu masih banyak lagi gombal-gombal politik sebagai stategi untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat.Inilah tradisi klasik yang mewarisi sistem demokrasi kita ini. Identik dengan janji-janji politik seperti gombalnya seorang jomblo yang sedang mencari pesangan.

 

 Dowload Makalah