24 C
id
Kirim Tulisan

Hukum Main-Main Para Penggerak Hukum

penulis: Fauzi (Kader PMII Rayon Al-Faruq Komisariat Universitas Mataram )

Indonesia adalah negara hukum dengan sistem demokrasi republik hal itu termaktub dalam pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa " negara Indonesia adalah negara hukum" yang itu artinya segala ruang kehidupan bernegara harus berdasarkan atas aturan hukum/ asas hukum.

Indonesia yang berlandaskan hukum menggunakan hukum untuk mencapai tujuan hidup yang Rukun, Aman dan Damai. Untuk sampai pada titik tujuan tersebut membutuhkan keterlibatan dan kesadaran hukum semua pihak baik pemerintah, APH dan masyarakat.

Seperti halnya Di masa pandemi seperti sekarang ini segala jenis aturan hukum telah di keluarkan oleh pemerintah maupun oleh badan legislatif, baik itu berbentuk instruksi misalnya maupun bentuk aturan lain yang itu kemudian menjadi alat untuk sampai pada titik tujuan hidup yang Rukun Aman dan Damai.

Contoh misalnya aturan pembatasan keluar rumah atau aturan wajib masker, untuk menjalankan aturan tersebut dan agar kemudian tujuan negara bisa terlaksanakan maka APH dengan kewenangannya membuat razia dengan pos - pos penjagaan untuk memperketat dan menghukum masyarakat yang tidak taat aturan. 

Akan tetapi tindakan tersebut menjadi aneh ketika kemudian informasi posisi pos - pos razia di sebar luaskan oleh pihak penegak hukum kepada masyarakat, bukankah ini artinya masyarakat yang tidak taat hukum di instruksikan untuk jangan lewat pos razia? NANTI KENA RAZIA !!. 

apalagi dimasa sekarang ini dengan kemudahan informasi tentu yang di rugikan adalah masyarakat yang telat buka pesan WhatsApp yang di kirim langsung oleh aparat penegak hukum. BERBAHAGIALAH DAN CARI JALAN LAIN buat orang yang hari itu dapat notifikasi info pemberitahuan razia.

Jadi peraturan yang di buat secara serius dengan modal yang tidak sedikit dan telah melalui proses perdebatan sengit di meja legislatif dengan tujuan badai ini cepat berlalu akan tetapi kemudian secara implementasi tindakan aparat penegak hukum menegakan aturan yang telah di keluarkan tersebut masih terbilang konyol (main - main). 

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita hari ini serius membangun negara atau hanya main - main. Mungkin hari ini berhentilah berbicara tujuan yang semu itu jika tindakan bermain petak umpet ini masih belum bisa di tinggalkan..
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Kirim Tulisan
Kirim Tulisan
Kirim Tulisan

Ads Single Post 4